Marak Kejahatan Siber, Yuk Perhatikan Fitur Keamanan Digital Ini

Kejahatan siber marak seiring perkembangan internet dan media sosial. Data dari Patroli Siber tercatat semenjak 2019 sampai 22 Mei 2022, jumlah kasus kejahatan siber mencapai 6.388 kasus. Penyebaran konten provokatif dan penipuan online menjadi yang terbanyak dengan 2.584 kasus dan 2.147 kasus.

"Dengan banyaknya cara kejahatan siber, masyarakat harus terus berhati-hati dan mempelajari keamanan digital agar tetap terlindungi," kata Anggota Komisi I DPR, Fadhlullah, saat menjadi pembicara dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) bertema Lindungi Diri, Pahami Fitur Keamanan Digital, akhir pekan lalu.

Fadhlullah menjelaskan laporan tentang kejahatan siber seperti judi online dapat diadukan ke Kominfo secara langsung oleh masyarakat. "Saat ini, Kominfo sudah bisa memblokir langsung atas dasar laporan masyarakat," kata dia.

Peneliti Asia-Japan Research Institute Ritsumeikan University, Riza Nurdin, mengutip sejumlah indeks keamanan digital. Pertama, untuk National Cyber Security Index oleh AGA, Indonesia berada pada peringkat 85. Kedua, Global Cyber Security Index oleh ITU menempatkan Indonesia pada peringkat 24. 
 
Berkaca dari data tersebut, Riza memaparkan langkah konkret memanfaatkan fitur keamanan digital:

  1. Menggunakan kata kunci yang kompleks dengan angka, huruf, dan tanda baca.

  2. Mengatur akun media sosial siapa saja yang dapat melihat postingan. 

  3. Mengatur fitur lokasi. 

  4. Melakukan backup data di beberapa tempat.

  5. Memanfaatkan fitur laporan di platform media sosial. 

  6. Menggunakan perangkat lunak antivirus. 

  7. Dapat mengenali email berisi scam atau penipuan.

"Dalam keamanan digital ada prinsip 5R. Pertama rights, kedua respect, kemudian responsibility, lalu reasoning, dan kelima resilience,” kata dia.
 
Praktisi media digital, Raska Karra Syam, mengingatkan sejumlah hal yang harus diperhatikan. Termasuk selalu memverifikasi setiap tautan yang dibagikan. 
 
"Jadi, untuk mengurangi pembajakan, akun harus benar-benar secure. Harus sering-sering ganti password. Jangan mudah untuk mengeklik tautan atau link yang disebar walaupun itu rekan dekat atau saudara,” kata dia.
 
Bagi Raska, pengguna internet seharusnya memiliki kontrol diri dalam membagikan dan juga memverifikasi informasi yang masuk ke gawainya. 
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi I DPR menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema “Lindungi Diri, Pahami Fitur Keamanan Digital” pada 25 Februari 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.


Sumber : https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/dN6wB3vb-marak-kejahatan-siber-yuk-perhatikan-fitur-keamanan-digital-ini

Comments