Perkembangan teknologi di seluruh dunia semakin masif. Dari yang awalnya mustahil dilakukan seperti berbincang orang di luar negeri, kini kemudahan itu didapatkan dari teknologi yang semakin berkembang.
Berkembangnya teknologi turut membawa kejahatan juga ikut melakukan perkembangan. Kejahatan yang dilakukan kini tak hanya di dunia nyata, melainkan di dunia maya.
Kejahatan di dunia maya sering disebut dengan Cybercrime dan kini semakin merajalela.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah sebuah kejahatan menggunakan komputer, internet, dan sebagainya, yang dilakukan di dunia maya.
Kejahatan yang dilakukan di dunia maya tentu berbeda dengan di dunia nyata. Beberapa jenis kejahatan dunia maya seperti pencurian data/informasi pribadi seseorang secara ilegal dan memalsukan data.
Berikut beberapa jenis Cybercrime :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and Service merupakan kejahatan cyber yakni memasuki sebuah sistem jaringan komputer orang lain secara ilegal atau tanpa seizin pemilik.
Tujuan dari jenis kejahatan ini adalah untuk menyabotase atau mencuri informasi yang bersifat penting dan rahasia. Kemudian data yang berhasil dicuri sering digunakan untuk memeras orang yang datanya dibobol tersebut.
2. Illegal Contents
Hoaks atau berita bohong, masuk ke dalam kategori kejahatan ini. Pelaku biasanya memasukkan data atau informasi yang tak benar, tak etis, dan dapat melanggar hukum ke Internet
3. Data Forgery
Jenis kejahatan siber ini dilakukan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai dokumen tanpa skrip (scriptless document) melalui Internet. Umumnya, kejahatan siber yang satu ini ditujukan pada jenis dokumen penjualan berbasis daring atau niaga elektronik (e-commerce).
4. Cyber Espionage
Cyber espionage ditujukan untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem komputer secara ilegal.
Cara Menanggulangi Cybercrime
Kejahatan Cybercrime dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Maka penganggulangan dan pencegahan sistem wajib dilakukan.
Berikut cara menanggulangi cybercrime:
- Mengaktifkan Internet Firewall untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal maupun jaringan komputer.
- Melakukan penyandian data atau enkripsi dan deskripsi. Enkripsi merupakan pengubahan data asli menjadi data sandi. Sementara itu, deskripsi merupakan tindakan mengubah data sandi menjadi bentuk data semula.
- Melakukan penyandian data yang terpasang pada peramban.
- Melaporkan tindak kejahatan siber melalui layanan ADUAN BRTI Kominfo di laman https://layanan.kominfo.go.id/.
- Tidak membuka situs atau website yang tidak aman
Itulah pengertian Cybercrime, jenis dan cara menanggulanginya. Yuk kenali agar data pribadimu aman dan tidak disalahgunakan
Comments
Post a Comment