Publik Harus Sadar Soal Literasi Perlindungan Data Pribadi dan Cybercrime

Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menggelar seminar online bertajuk Literasi Perlindungan Data Pribadi dan Cybercrime.

Empat pembicara dihadirkan, yakni Dr H Jazuli Juwaini, MA (Anggota Komisi I DPR RI), Semuel Abrijani Pangerapan BSc (Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI), Ibnu Dwi Cahyono (Lawyer Digital Strategist) dan Unggul Sagena (Praktisi Tatakelola Data & Technology Govermance).

Dalam paparannya, Jazuli Juwaini menyampaikan bahwa cerdas dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Jangan hanya buat hiburan semata, tapi gunakan untuk belajar, networking, kreativitas, dan produktivitas menghasilkan karya.

“Cerdas memanfaatkan teknologi informasi artinya juga mampu mencegah atau tidak memberi ruang kejahatan atau penyalahgunaan data pribadi,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Hal senada diungkapkan Semuel Abrijani, terkait semua pihak perlu bekerja sama dalam mewujudkan dan menyukseskan transformasi digital di Indonesia.

“Salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya transformasi digital adalah terbentuknya masyarakat digital yang mempunyai kemampuan literasi diigital yang memadai. Ngobrol Bareng Legislator merupakan hal yang paling krusial dalam menghadapi perkembangan teknologi saat ini,” tegasnya.

Sedangkan, Ibnu Dwi Cahyo mengatakan soal data lama dari BSSN, tercatat oleh BSSN lebih dari 1,6 miliar anomali trafik atau serangan selama kurun waktu 2021, yang berarti 3x lipat dibanding tahun 2020, selama pandemi terdapat peningkatan anomaly trafick.

“Tiga 3 hal yang akan mempengaruhi kehidupan manusia secara revolusioner, yaitu internet, energi terbaharukan dan kolonialisasi ruang angkasa. Kalimat Elon Musk ini direalisasikan dengan membuat PayPal, Tesla, Solar City SpaceX dan Starlink,” terangnya.

Sementara, Unggul Sagena menambahkan masalah data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

“Ini ada di pasal 1 angka 22 UU No. 23/2006 ttg Administrasi Kependudukan jo. UU No. 24/2013. UU PDP untuk melindungi bukan bikin repot masyarakat kalau harus mengurusi sendiri keamanan data pribadi literasi digital perlu tapi perlindungan keamanan digital adalah hak digital warga negara dan kewajiban negara,” jelasnya.


Sumber : https://www.harianterbit.com/nasional/pr-2747571283/publik-harus-sadar-soal-literasi-perlindungan-data-pribadi-dan-cybercrime

Comments