DPR RI Desak Pemerintah Berantas Judi Online

 


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah dengan aparaturnya melakukan langkah cepat dan efektif memberantas judi online.

Pelaku usaha haram tersebut kian berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial. Warga negara juga bisa dengan mudah mengakses.

Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding menilai, judi online sudah seperti narkoba, masuk ke berbagai kalangan. Bahkan aparat hukum ada yang melakukan pidana karena kecanduan judi online.

“Saya mengantongi sejumlah data yang menunjukkan bagaimana perjudian online ini dilakukan melalui jaringan-jaringan. Sangat mustahil tidak ada backing atau setidaknya pembiaran,” tegasnya, dalam keterangan diperoleh Selasa (21/3).

Sudding menyesalkan begitu mudahnya para pelaku penyedia jasa judi online menggunakan internet, dan melakukan aksinya terang-terangan.

Sudding juga menyerukan agar berbagai lembaga negara terkait; Kominfo, BSSN, Polri, bergerak bersama memberantasnya. Dia juga mempertanyakan, bagaimana penggunaan web hosting dan fasilitas situs online, agar lebih bisa dideteksi dan diberangus.

“Itu ada web hostingnya. Ada domain dan lainnya. Itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Aparatur kita harusnya bisa cari itu. Perlu juga penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian menganbil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online,” tegasnya.

Blokir Ratusan Situs

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sudah memblokir sementara 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten judi online. 461 diantaranya menggunakan domain go.id dan 222 ac.id.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, data itu berdasarkan temuan pihaknya selama 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat,” terangnya.



Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, konten judi online di situs pemerintah dan lembaga pendidikan ditemukan pada April 2022.

Temuan paling banyak pada Januari 2023, yakni 268 di situs pemerintah dan 152 di situs lembaga pendidikan. Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang tersusupi konten judi online.

Selain itu, menonaktifkan sementara nama domain yang disalahgunakan. Kementerian berwenang menonaktifkan sementara nama domain yang berstatus pengawasan, karena mengalami masalah penyalahgunaan.

“Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015. Itu mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” paparnya.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Kominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs pemerintah dan lembaga pendidikan yang disusupi oleh konten judi online.

“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” sebut Semuel.

Ada beberapa penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id disusupi konten judi online, yakni: Kurangnya pemahaman keamanan siber Banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah.

Semuel merekomendasikan pengelolaan situs pemerintahan dimigrasikan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) melalui pdn.layanan.go.id.

Kegiatan perjudian online sendiri selain diatur dalam KUHP, juga ada di UU ITE. Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Comments