SNI Topang Pengelolaan Pusat Data Wujudkan Birokrasi Kelas Dunia Berbasis TIK


Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendukung penuh tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang baik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan alat atau tool dalam akselerasi pencapaian birokrasi berkelas dunia berbasis TIK, akan terwujud dengan arsitektur pengelolaan administrasi pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, serta akuntabel.

“SPBE merupakan inovasi di bidang TIK yang memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang meningkatkan kolaborasi antar lembaga dalam melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan bersama; meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik; menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme. Semuanya dilakukan melalui penerapan sistem berbasis elektronik,” ungkap Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati saat membuka Webinar Akselerasi Penerapan Standar Pusat Data berbasis SNI pada, Selasa (21/3/2023).

Guna mewujudkan pengelolaan administrasi berbasis elektronik yang efektif, efisien, serta terukur, standardisasi di sektor TIK sangat diperlukan untuk mendukung interkonektivitas juga interoperabilitas, perlindungan konsumen, keamanan informasi, pengembangan industri TIK dalam negeri, hingga peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

Melalui Komite Teknis (Komtek) 35-01 (Teknologi Informasi), BSN telah menetapkan 160 SNI mengenai TIK, diantaranya adalah SNI pendukung suatu SPBE yang dikelompokkan dalam Sistem Manajemen Umum dan Informasi; Manajemen Risiko; Keamanan Informasi; Pusat Data atau Data Center; Tata Kelola TIK; serta Manajemen Aset, sebut Triningsih.

Sementara itu, Komtek 35-01 (Teknologi Informasi) BSN telah menetapkan 3 (tiga) SNI terkait Pusat Data, yaitu SNI 8799-1:2019 Teknologi informasi — Pusat data — Bagian 1: Panduan spesifikasi teknis pusat data; SNI 8799-2:2019 Teknologi informasi — Pusat data — Bagian 2: Panduan manajemen pusat data; juga SNI 8799-3:2019 Teknologi informasi — Pusat data — Bagian 3: Panduan audit pusat data.

Ketiga SNI mengenai Pusat Data tersebut memiliki peranan strategis di dalam transformasi layanan digital nasional, “Aplikasi yang telah ada saat ini, diarahkan untuk dapat saling interoperabilitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), konsolidasi data dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI), pemanfaatan infrastruktur TIK berbagi pakai (Pusat Data Nasional), dan mengutamakan pembentukan menjadi aplikasi umum SPBE sesuai arsitektur SPBE,” terang Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) MENPANRB, Cahyono Tri Birowo.

Kedaulatan digital Indonesia, lanjut Cahyono, melalui Ekosistem Digital Nasional mendukung pencapaian Indonesia Maju 2045. “Masa depan pemerintahan digital Indonesia diharapkan dapat diwujudkan dengan penerapan seluruh unsur SPBE, termasuk SNI secara terpadu yang dilakukan oleh seluruh Instansi Pusat termasuk Pemerintah Daerah secara kolaboratif,” pungkasnya.

Webinar yang berjalan secara interaktif antara Narasumber dengan Peserta ini, turut menghadirkan Ketua Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia (IKTII) Komite Teknis 35-01 Teknologi Informasi, Teddy Sukardi; Founder Member of Asosiasi IoT Indonesia (Asioti) & Founder Indonesia Data Center Provider Association (IDPRO), Michael M. Abimanyu, serta berbagai Kementerian/Lembaga hingga universitas dan organisasi bidang TIK, dengan jumlah peserta mencapai 225 orang, yang dimoderatori oleh Analis Standardisasi Ahli Madya selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan Standar Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Mayastria. (PjA – Humas)


Sumber : https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/17469/sni-topang-pengelolaan-pusat-data-wujudkan-birokrasi-kelas-dunia-berbasis-tik-

Comments