Upaya Cegah Gangguan Kamtib, Kakanwil Sorta Buka Kegiatan Sostek Pembentukan dan Penguatan Tusi Intelijen Pemasyarakatan dan Petugas SDP Keamanan

 


Senin (27/03/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung (Kanwil Kemenkumham Lampung) melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan yaitu Pembentukan dan Penguatan Tugas Pokok Fungsi Agen Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP) serta Penginputan SDP Fitur Keamanan.

Dilaksanakan secara langsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban serta memberikan bekal pengetahuan tentang intelijen pemasyarakatan dan SOP Pengamanan pada UPT. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memahami proses pelaksanaan penginputan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Keamanan.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dr. Farid Junaedi; Kepala Divisi Imigrasi, Teodorus Simarmata; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; 2 Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Koordinator Intelijen, Muhammad Dwi Sarwono; Pengolah Bahan Laporan dan Evaluasi, Muhammad Harun Al-Rasyid dan seluruh jajaran Pemasyarakatan / Perwakilan UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam Laporan yang disampaikan oleh Kadivpas, Dr. Farid menyampaikan bahwa Sostek ini sebagai upaya dalam rangka memberikan pengetahuan terhadap petugas pemasyarakatan untuk dapat memahami serta menyamakan persepsi dalam memahami tugas dan fungsi Intelijen Pemasyarakatan serta Melakukan pelatihan SDP Fitur Kemanan sebagai upaya Peningkatan Kualitas Layanan kepada WBP Peningkatan, Kualitas Layanan kepada Masyarakat dan Peningkatan Kualitas Layanan kepada Internal Pemasyarakatan.

Menegaskan hal tersebut, Sorta dalam sambutannya menegaskan kembali, Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.

"Kegiatan Intelijen berkaitan dengan pencegahan gangguan keamanan danketertiban untuk mengetahui tingkat potensi kerawanan gangguan keamanandan ketertiban pada Unit Pelayanan Teknis Lapas/ Rutan/ LPKA/Bapas danRupbasan." Terang Sorta.

Dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan akan dilakukan pelatihan juga pada SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) Fitur Keamanan sebagai upaya pendukung Intelijen Pemasyarakatan.

Sebagai Informasi, Sistem Database Pemasyarakatan atau sering disingkat SDP adalahMekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga BinaanPemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan danDirektorat Jenderal Pemasyarakatan. SDP merupakan alat bantu untuk unit kemanan dan ketertiban, dalam penyajian informasi secara rinci denganmemanfaatkan Teknologi Informasi. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / ODY)

8888888

 Sumber : https://lampung.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/artikel/5254-upaya-cegah-gangguan-kamtib-kakanwil-sorta-buka-kegiatan-sostek-pembentukan-dan-penguatan-tusi-intelijen-pemasyarakatan-dan-petugas-sdp-keamanan



Comments