Cara Membuat QRIS All Payment untuk UMKM


 Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan metode pembayaran nontunai berbasis digital yang sering digunakan untuk bertransaksi di Indonesia. Metode pembayaran ini membuat transaksi jual beli menjadi semakin mudah, aman, dan nyaman.

 
Cara menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran pun sangat mudah. Pelanggan atau konsumen hanya perlu memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran QRIS yang mendukung. Seperti, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, hingga aplikasi mobile banking yang memiliki fitur QR scanner.
 
Tak hanya memudahkan masyarakat, kehadiran teknologi QRIS juga sangat menguntungkan pelaku UMKM. QRIS dapat mengurangi risiko pembayaran dengan uang palsu hingga meningkatkan potensi penjualan.

Lalu, bagaimana cara pelaku UMKM bisa mendapatkan QRIS? Mengutip dari situs resmi QRIS by Telkom Indonesia, berikut langkah-langkah mendapatkan QRIS.

1. Penuhi persyaratan

Untuk bisa mengajukan pembuatan QRIS, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan. Oleh karena itu, perhatikan dengan teliti syarat-syarat yang ada sebelum membuat QRIS.
 
Untuk perusahaan dengan badan hukum, Anda perlu menyiapkan dan memenuhi dokumen-dokumen berikut ini:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akta pendirian
  • NPWP perusahaan dan NPWP pribadi untuk non badan hukum yang telah terdaftar
  • KTP dari penanggung jawab

Sementara itu, apabila ingin mendaftar QRIS sebagai usaha perseorangan, Anda cukup menyiapkan KTP pemilik usaha atau penanggung jawab saja.

2. Registrasi di website

Setelah memastikan semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi, maka Anda sudah bisa lanjut ke tahap registrasi. Proses registrasi dapat dilakukan melalui situs www.qris.id.
 
Lakukan pendaftaran pada menu “Daftar QRIS” atau qris.id/register.
 
Setelah mengklik menu “Daftar QRIS”, Anda akan masuk ke halaman "Form Pendaftaran". Ikuti semua langkah dan persyaratan yang tertera dalam halaman tersebut. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung sesuai jenis usaha Anda.

3. Lakukan pembayaran QRIS

Setelah selesai mengisi form pendaftaran, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan dompet digital (e-wallet).
 
Anda harus melakukan pembayaran maksimal 14 hari setelah pengisian form. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, form yang telah diisi akan di-reset. Akibatnya, Anda harus mengisi kembali form pendaftaran tersebut.

4. Dapatkan notifikasi registrasi

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan notifikasi registrasi yang berisi username dan password untuk masuk ke halaman Dashboard. Username dan password akan dikirim melalui email dan Whatsapp yang Anda input dalam form pendaftaran.

5. Lengkapi dokumen di halaman dashboard

Setelah berhasil masuk ke halaman Dashboard, Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen fisik administrasi. Dokumen tersebut perlu diunggah secara mandiri untuk untuk mendapatkan National Merchant ID (NMID). Apabila dokumen yang diunggah bermasalah, Anda akan diinformasikan kembali dalam waktu 1x24 jam untuk memperbaiki kembali data-data tersebut.

6. Verifikasi kelengkapan data

Proses verifikasi kelengkapan data memerlukan waktu selama 7 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut, Anda akan menerima notifikasi melalui surel dan Whatsapp terkait kelengkapan data. Apabila data dinyatakan masih kurang, Anda akan diminta untuk melengkapi kembali. Sementara itu, jika data sudah lengkap, Anda dapat langsung mencetak QRIS tersebut.

7. Monitoring transaksi

Setelah memiliki QRIS, Anda harus memantau transaksi yang masuk secara reguler. Anda bisa menggunakan Dashboard QRIS untuk memonitoring transaksi uang yang masuk di QRIS.
 

Comments