Belakangan viral di media sosial aksi penipuan bermodus penempelan kode batang atau barcode QR Indonesian Standard (QRIS) di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta. Simak cara agar tak menjadi korbannya.
Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Alat pembayaran Kode QRIS saat ini semakin banyak digunakan masyarakat, karena mudah diakses serta praktis. Sayangnya, teknologi tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.
Pakar Keamanan Siber CISSrEC, Pratama Persadha menyebut mudah sekali orang memanfaatkan kejahatan melalui barcode QRIS.
"QRIS ini kan sebenarnya kita sendiri, jadi kalau kita registrasi di qris.id kemudian dapat kode QRIS-nya, kita bisa mencetak kode tersebut secara mandiri," ujar Pratama dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
"Enggak amannya itu karena ini mudah dipalsukan secara fisik."
Lalu bagaimana cara agar tidak menjadi korban modus QR Code?
Pratama pun membeberkan sejumlah tips aman untuk bertransaksi dengan QRIS.
Menurut penjelasannya, perlu adanya kewaspadaan dari kedua pihak, baik dari sisi merchant (pedagang) atau penyedia QRIS, maupun pihak pembeli atau yang melakukan pembayaran dengan QRIS.
Untuk merchant, kata dia, harus rajin mengecek QRIS yang dipasang ditempatnya, dan pastikan bahwa itu adalah QRIS yang dimilikinya.
"Karena secara mata telanjang susah sekali membedakan QRIS yang satu dan lainnya, sehingga dia harus memastikan benar," ucapnya.
Selain itu, juga dapat menambahkan kode dari mercant di tengah QRIS.
"Jadi sebenarnya di QRIS itu bisa ditempeli di tengahnya kode dari mercant-nya tersebut. Sehingga ketika ada yang masang barcode QRIS yang lain, akan mudah ketahuan," tegasnya.
"Bagi pemilik QRIS yang mendengar ini, bisa tambahkan kode tersebut."
Sementara bagi konsumen atau yang melakukan pembayaran, diimbau lebih aware atau waspada terkait banyaknya penyalahgunaan QRIS.
Sebelum melakukan transaksi, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran, cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.
"Sebelum membayar, harus memastikan betul bahwa merchant-nya itu benar, sehingga pembayaran bisa diberikan kepada orang yang benar," jelasnya.
Penipuan bermodus pergantian QRIS di kotak amal masjid
Baru-baru ini, video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QRIS kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan, viral di media sosial.
Dalam rekaman video CCTV tersebut, pelaku yang merupakan seorang pria berkacamata tampak berjalan mendekati kotak amal masjid.
Sesekali ia tampak seperti melirik ke sekeliling untuk memastikan bahwa situasi dan kondisi di area masjid aman. Setelah beberapa saat, pria itu menempelkan sejumlah stiker QRIS palsu di atas kotak amal.
Kini, pelaku penempel QRIS palsu di kotak amal masjid yang diketahui bernama Mohammad Iman Mahlil itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut tersangka dijerat pasal berlapis.
Yakni dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 378 KUHP.
"Jadi di antaranya, dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu, ada ancaman hukuman di atas lima tahun semuanya," ujarnya.
Comments
Post a Comment