Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mengingatkan pentingnya para produsen kendaraan listrik (EV) memperhatikan standar keamanan pada desain kendaraan dan baterai untuk mencegah resiko kendaraan terbakar. Dia menjelaskan kasus kebakaran pada kendaraan listrik umumnya disebabkan oleh masalah pada baterai dan sistem pengisian daya, gangguan dalam sistem kelistrikan, hingga kondisi lingkungan ekstrem. "Fenomena kebakaran EV umumnya akibat kegagalan internal sel baterai, overcharging (pengisian daya berlebihan), gangguan dalam sistem kelistrikan, kebocoran sel baterai, kondisi lingkungan yang ekstrem, benturan sangat keras, korsleting dalam sistem baterai atau pengisian daya, dan thermal runaway (reaksi pada baterai yang menimbulkan panas)," kata Yannes dikutip dari Antara.
Yannes menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan produsen kendaraan listrik terkait dengan standar keamanan untuk mencegah terjadinya kebakaran ketika kendaraan digunakan oleh pengguna.
Dalam aspek perlindungan baterai kendaraan, produsen perlu menggunakan komponen dan perangkat keras yang berkualitas tinggi serta pengujian yang ketat. Kendaraan listrik perlu dilengkapi dengan sistem manajemen termal yang efektif untuk mendinginkan baterai dan menghindari kondisi suhu yang berbahaya.
Selain itu kendaraan listrik juga harus dilengkapi sistem deteksi dan proteksi tambahan untuk memonitor kondisi baterai secara real-time dan mencegah situasi berbahaya, seperti pengisian daya berlebihan (overcharging), baterai terlalu panas (overheating), dan korsleting.
"Aspek keamanan di mobil listrik harus memastikan baterai dirancang dengan fitur pengamanan yang memadai, seperti pengaturan suhu, sistem manajemen baterai, dan perlindungan terhadap kegagalan internal," kata Yannes.
Lapisan pengaman tambahan perlu ditambahkan tempat penyimpanan baterai untuk mencegah kerusakan fisik dan perlindungan terhadap tumpahan bahan kimia jika terjadi benturan keras serta menghindari risiko korsleting listrik ketika terkena banjir. Produsen juga harus memastikan produknya sudah melewati serangkaian uji keamanan yang ketat termasuk uji tahan api, uji kebocoran, uji tabrakan, dan uji lingkungan (suhu ekstrim dan banjir).
Sebagai pembuat kebijakan, kata Yannes, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi terkait standar keamanan pada kendaraan listrik.
"Regulasi sudah banyak sekali sebetulnya. Pemerintah sudah menetapkan SNI (Standar Nasional Indonesia) mengenai desain dan konstruksi EV, persyaratan khusus terkait keamanan baterai,termasuk kekuatan struktural, perlindungan baterai, sistem manajemen termal, dan standar terkait sistem pengisian daya, konektor, hingga sistem grid untuk home charging," kata Yannes.
Namun, menurut Yannes, pemerintah perlu lebih gencar dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai aspek keamanan pada kendaraan listrik termasuk tata cara penggunaan yang benar, langkah tindakan darurat, dan pemeliharaan yang perlu dilakukan. Selain pemerintah, pihak produsen mobil juga perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi terhadap pengguna kendaraan listrik terutama bagi masyarakat yang masih awam.
Selain itu kendaraan listrik juga harus dilengkapi sistem deteksi dan proteksi tambahan untuk memonitor kondisi baterai secara real-time dan mencegah situasi berbahaya, seperti pengisian daya berlebihan (overcharging), baterai terlalu panas (overheating), dan korsleting.
"Aspek keamanan di mobil listrik harus memastikan baterai dirancang dengan fitur pengamanan yang memadai, seperti pengaturan suhu, sistem manajemen baterai, dan perlindungan terhadap kegagalan internal," kata Yannes.
Lapisan pengaman tambahan perlu ditambahkan tempat penyimpanan baterai untuk mencegah kerusakan fisik dan perlindungan terhadap tumpahan bahan kimia jika terjadi benturan keras serta menghindari risiko korsleting listrik ketika terkena banjir. Produsen juga harus memastikan produknya sudah melewati serangkaian uji keamanan yang ketat termasuk uji tahan api, uji kebocoran, uji tabrakan, dan uji lingkungan (suhu ekstrim dan banjir).
Sebagai pembuat kebijakan, kata Yannes, pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi terkait standar keamanan pada kendaraan listrik.
"Regulasi sudah banyak sekali sebetulnya. Pemerintah sudah menetapkan SNI (Standar Nasional Indonesia) mengenai desain dan konstruksi EV, persyaratan khusus terkait keamanan baterai,termasuk kekuatan struktural, perlindungan baterai, sistem manajemen termal, dan standar terkait sistem pengisian daya, konektor, hingga sistem grid untuk home charging," kata Yannes.
Namun, menurut Yannes, pemerintah perlu lebih gencar dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat mengenai aspek keamanan pada kendaraan listrik termasuk tata cara penggunaan yang benar, langkah tindakan darurat, dan pemeliharaan yang perlu dilakukan. Selain pemerintah, pihak produsen mobil juga perlu berperan aktif dalam memberikan edukasi terhadap pengguna kendaraan listrik terutama bagi masyarakat yang masih awam.
Comments
Post a Comment