KSP: Penggunaan Pusat Data Nasional untuk Perizinan Berusaha Belum Berjalan Maksimal


 Kantor Staf Presiden (KSP) mendapati penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) dalam penerapan perizinan berusaha berbasis risiko atau sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), belum berjalan maksimal. Situasi itu dinilai akan berisiko serta berdampak negatif bagi pelaku usaha dan iklim investasi. 

 
Tenaga Ahli Utama KSP Sudiyarto mengatakan, KSP mendorong migrasi data dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pengelola PDN. Tujuannya agar mempercepat perizinan berusaha.
 
“Kondisi ini belum sejalan dengan semangat penerapan OSS-RBA yakni peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha,” ujarnya, di Jakarta, Minggu, 9 Juli 2023.

Ia menjelaskan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pengelola OSS-RBA belum sepenuhnya menggunakan PDN. Menurut Sudiyarto Kementerian Investasi/BKPM masih butuh waktu memahami PDN/PDN. Saat ini, PDN berada di bawah ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 
 
Kondisi tersebut, problematik sebab semakin banyak penggunaan OSS-RBA. OSS-RBA, ujarnya, telah menerbitkan 4,6 juta NIB dengan total 10 juta proyek atau kegiatan.

Ia menyebut, integrasi data menggunakan PDN merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Perpres No 132/2022 tentang Arsitektur SPBE yang menegaskan setiap instansi pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan PDN.
 
“BKPM masih menyimpan sebagian besar data di data center internal. Penggunaan PDN untuk data utama saja. Ada kekhawatiran (dari BPKM) apabila terjadi masalah pada infrastruktur PDN, dapat menghambat layanan,” kata dia.
 
Oleh karena itu, KSP mendorong Kominfo, sebagai pengelola PDN, segera merespons kebutuhan Kementerian Investasi/BKPM agar data OSS-RBA sepenuhnya bisa dipindahkan ke PDN.
 
Sejauh ini, Kominfo bekerja sama dengan Telkom sudah menyediakan PDN dengan spesifikasi tinggi dan tingkat keamanan tersertifikasi. Namun, kata Sudiyarto, pembangunan PDN baru akan rampung Oktober 2024.
 
“Kami (KSP) juga menekankan pentingnya Kominfo menjamin proses migrasi pusat data berjalan baik dan tidak mengganggu proses pelayanan perizinan yang sedang berjalan,” tutur Sudiyarto.
 
Penggunaan PDN pada program SPBE di seluruh instansi pemerintah, imbuhnya, merupakan instruksi Presiden Joko Widodo.
 
“Penggunaan PDN bertujuan untuk mempercepat konsolidasi data nasional, integrasi pelayanan publik nasional, menjamin keamanan informasi dan kedaulatan data negara atau data pribadi WNI, serta efisiensi anggaran,” tukasnya.
 

Comments