Rupiah Digital Bakal Permudah Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1


 Ekonomi senior Indonesia, Raden Pardede mengungkapkan redenominasi merupakan salah satu kebijakan yang mudah diterapkan di Indonesia. Sebabnya, tujuan kebijakan itu bukan untuk mengendalikan hiperinflasi atau menghadapi dampak konflik seperti di negara lain.

Dia mengungkapkan, dengan stabilnya makro ekonomi tanah air, seperti inflasi di level kisaran 3% plus minus 1% dan pertumbuhan ekonomi terjaga sekitar 5%, proses implementasi redenominasi cukup memakan waktu satu sampai dua tahun, tak perlu hingga 2035 seperti perkiraan Kementerian Keuangan.

"Sebetulnya dalam situasi keadaan makro stabil tidak perlu lama-lama mungkin satu atau dua tahun bisa disiapkan dengan baik," ujar Raden dalam program Central Banking CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (4/7/2023).

Lebih dari itu, masyarakat Indonesia juga sudah banyak yang memanfaatkan uang digital saat transaksi. Dengan kebiasaan ini, Raden menganggap, tak sulit menarik uang kartal yang sudah beredar untuk dikonversi dengan uang baru hasil penyederhanaan nilainya, seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

"Lain-lainnya seperti yang disampaikan BI, mereka juga sudah siapkan. Jadi ini tidak terlampau dibutuhkan waktu lama, top juga dari sisi payment kita sudah siap dengan digital," kata Raden.

Namun, dia mengingatkan, karena digitalisasi belum merata di seluruh wilayah tanah air, penarikan uang kartal yang beredar otomatis akan dilakukan secara bertahap. Untuk proses konversi ini bisa dilakukan secara bertahap dalam waktu dua sampai tiga tahun.

"Biaya mencetak ini bisa dikurangi kalau kita sudah pindah ke arah uang digital, jadi ke depan arahnya ke arah digital. Itu harus dipersiapkan dengan baik, jadi semua penduduk Indonesia harus punya akun di bank," ungkap Raden.

Proses penerapan redenominasi yang terpenting sebetulnya dari sisi efektifnya komunikasi yang dilakukan BI dan Kementerian Keuangan. Tanpa komunikasi yang baik dan dipahami secara merata, ia khawatir masyarakat malah menganggap redenominasi sebagai sanering atau pemotongan nilai uang yang menyebabkan menyusutnya daya beli masyarakat.

"Kalau ada yang salah paham seakan-akan disebut sanering atau potong nilai rupiah ini perlu dijelaskan baik ke masyarakat maupun kelompok-kelompok lain termasuk politisi jangan sampai dipolitisir. Jadi ini harus ada usaha dari BI maupun Kemenkeu untuk jelaskan ini secara luas dan komprehensif," tegas Raden.

Kebijakan redenominasi sendiri sudah lama diwacanakan pemerintah dan BI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.

Meski belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dengan DPR terkait RUU itu, BI telah lama melakukan kajian untuk penerapan redenominasi, yaitu sejak 2010. Sayangnya, RUU itu tidak dilanjutkan proses legislasinya hingga kini oleh pemeritnah dan DPR, salah satu kendala ialah pandemi yang terjadi pada awal 2020.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20230704060719-4-450925/rupiah-digital-bakal-permudah-redenominasi-rp-1000-jadi-rp-1


Comments