Pemerintah Percepat Layanan ‘Digital Payment’ Melalui Portal Nasional

 







Pemerintah mempercepat penerapan “digital payment” melalui Portal Nasional. Program tersebut sudah mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan. Dengan program “digital payment” akan memudahkan masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran pajak melalui platform pembayaran digital


“Dukungan dari Menteri Keuangan tentu akan memperlancar langkah kita dalam mempermudah masyarakat terutama terkait pembayaran digital,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Kominfo, Selasa (9/1/2024).

Menurutnyam portal tersebut memiliki tiga fokus utama, yakni identitas digital, data exchange, serta digital payment. Dalam hal ini, Kemenkeu turut serta dalam mendukung pematangan digital payment. Menteri Anas menjelaskan, Digital Payment menjadi bagian dari Digital Public Infrastructure, yang menjadi fokus dalam digitalisasi pemerintah.


“Tentu Kemenkeu tidak sendirian dalam inisiatif strategis bidang perekonomian ini. Instansi lain yang terkait adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas,” ujarnya.

Anas juga mengatakan, kedepan masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan lain sebagainya dilakukan dalam satu platform dan terhubung dengan berbagai jenis pembayaran digital. “Target jangka menengahnya adalah layanan terintegrasi, akses yang bermakna, dan teknologi yang ramah pengguna,” ujar Anas.

Menteri Keuangan akan melakukan optimalisasi sistem pembayaran terpadu (payment gateway) yang terhubung ke seluruh layanan digital pemerintah. Optimalisasi ini untuk kemudahan dalam sistem pembayaran, yang terhubung dengan berbagai jenis jasa keuangan baik nasional dan internasional.


Sumber: https://sukoharjonews.com/pemerintah-percepat-layanan-digital-payment-melalui-portal-nasional-ini-penjelasannya/

Comments