Awas! Ada Modus Baru Kuras Duit di Rekening


Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada modus penipuan baru bernama impersonation. Apa itu?

Satgas PASTI pada awal 2024 menerima laporan dari sejumlah entitas berizin bahwa ada penipuan dengan cara impersonation. Impersonation adalah modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat.

Satgas PASTI mencatat, terdapat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan. Hal ini ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Oleh sebab itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap pihak yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat diminta memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Sementara Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak

Karenanya, Satgas PASTI meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK.

Kontak OJK bisa dihubungi dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), kemudian email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

sumber : https://finance.detik.com/moneter/d-7298687/awas-ada-modus-baru-kuras-duit-di-rekening

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Sementara Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak

Karenanya, Satgas PASTI meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK.

Kontak OJK bisa dihubungi dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), kemudian email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Baca artikel detikfinance, "Awas! Ada Modus Baru Kuras Duit di Rekening" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-7298687/awas-ada-modus-baru-kuras-duit-di-rekening.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada modus penipuan baru bernama impersonation. Apa itu?

Satgas PASTI pada awal 2024 menerima laporan dari sejumlah entitas berizin bahwa ada penipuan dengan cara impersonation. Impersonation adalah modus meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat.

Satgas PASTI mencatat, terdapat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan. Hal ini ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca artikel detikfinance, "Awas! Ada Modus Baru Kuras Duit di Rekening" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-7298687/awas-ada-modus-baru-kuras-duit-di-rekening.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Comments