Kritik dan Evaluasi Compliance Risk Management (CRM) dari Prespektif Nash, Cartesian, dan Aristotle


Manajemen Resiko/Compliance Risk Management (CRM) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 menjelaskan manajemen resiko/CRM sebagai proses pengelolaan resiko kepatuhan pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas resiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. sedangkan menurut Sukada (2020) CRM merupakan suatu proses untuk mengetahui peta kepatuhan wajib pajak. Data hasil Compliance Risk Management (CRM) menjadi daftar sasaran ekstensifikasi untuk diterbitkan NPWP.

Dari definisi tersebut, tentu saja peran CRM bagi Direktorat Jendral Pajak (DJP) sangat penting dalam rangkan melakukan pemetaan terhadap wajib pajak. Apakah hal ini sempurna? tentu saja tidak, harus ada pengkajian ulang mengenai keefektifan dan keakuratan hasil dalam CRM ini, sehingga benar-benar bisa memetakan bukan hanya wajib pajak yang tidak patuh, tetapi bisa membuat kategori-kategori tertentu dengan akurat.

 

Peran para wajib pajak tentu saja penting untuk mendukung terpenuhinya target pajak dan tax ratio yang standart bagi sebuah negara. Indonesia yang masih berkisar di angka sekitar 10% tentu saja mempunyai banyak faktor yang mengakibatkan hal tersebut terjadi. CRM dimaksudkan untuk mampu menjadi alat pendongkrak tax ratio yang masih rendah tersebut.

Jika dikaitkan dengan Teori dari John Nash, CRM tentu saja ada hubunganya walaupun tidak terlalu signifikan menurut saya. secara dasar Matematika diperlukan untuk membantu dalam pemetaan angka-angka, tetapi langkah lebih strategis diperlukan untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Bagaimana dengan teori dari Ren Descartes? sebagai seorang filusuf, Metode analisis logis dan rasionalnya sangat berguna dalam proses melakukan CRM. dalam CRM analisis Logis dan rasional sangat diperlukan demi mendapatkan hasil yang akurat. menurur saya, teori ini sangat relevan dengan CRM dan bisa dikatakan sebagai ruh dalam menjalankan CRM itu sendiri.

Kemudian dengan Aristotle dengan teori Prespektif Etika dalam Kebijakan, pada dasarnya yang ada di dunia ini tidak bisa dipisahkan dengan apa yang namaya Etika, baik itu dalam kebijakan maupun non kebijakan. Dalam menjalankan CRM, Etika harus tetap dijunjung setinggi-tingginya guna tidak hanya mendapatkan hasil yang bersifat keuntungan material, tetapi bisa dipertanggungjawabkan juga secara moral.

sumber : https://www.kompasiana.com/rizky66067/660d20c7de948f568d30f1e2/kritik-dan-evaluasi-compliance-risk-management-crm-dari-prespektif-nash-cartesian-dan-aristotle

Comments