Kritik dan Evaluasi Compliance Risk Management (CRM), Nash, Cartesian, dan Aristoteles


 1. Pengertian Compliance Risk Management (CRM).

Compliance risk management merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif dan berulang dalam rangka membentuk risk engine (mesin penentu risiko) guna mendukung pengambilan keputusan di DJP secara lebih efisien dan efektif. Mesin penentu risiko digunakan dalam pembobotan risiko untuk menghasilkan level risiko yang ditampilkan dalam bentuk peta risiko kepatuhan Wajib Pajak. Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 dijelaskan bahwa manajemen risiko kepatuhan/compliance risk management (CRM) merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Sementara menurut Menurut Organization of Economic Co- Operation and Development (OECD), CRM adalah proses terstruktur untuk secara sistematis mengidentifikasi, mengukur, dan mengatasi risiko kepatuhan pajak seperti tidak terdaftarnya wajib pajak, tidak melaporkan pajak dengan benar, dan lain sebagainya (OECD, 2004).

2. Pentingnya CRM dalam perpajakan

Penerapan Compliance Risk Management (CRM) pada DJP Kementerian Keuangan RI merupakan  salah satu bentuk dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan memanfaatkan suatu alat bantu (tools) dalam pengambilan keputusan. lmplementasi CRM dapat membantu DJP dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi DJP yaitu kepatuhan yang berkelanjutan. Beberapa manfaat dari penerapan CRM ini adalah.

    Pelayanan yang lebih optimal
    Pemantauan terhadap WP yang tidak patuh lebih mudah
    Lebih memiliki prinsip keadilan
    Dengan CRM ini diharapkan pula tidak adanya kecurigaan antara WP dengan DJP.
    Dok Bahan Ajar Prof Apollo
    Dok Bahan Ajar Prof Apollo

3. Teori Pemikiran John Forbes Nash Jr.

Salah satu kontribusi terpenting Nash adalah ide equilibrium Nash dalam teori permainan. Teori ini menggambarkan kondisi di mana setiap pemain dalam suatu permainan memiliki strategi terbaiknya sendiri, mengingat strategi lawan, serta tidak memiliki insentif untuk mengubah strategi mereka sendiri. Dalam konteks manajemen risiko kepatuhan, pendapat ini dapat diartikan sebagai keadaan di mana semua pihak  dalam sebuah organisasi telah mengadopsi perilaku kepatuhan yang optimal, serta tidak ada insentif bagi mereka untuk melanggar kepatuhan. Meskipun Nash tidak secara khusus mengembangkan teori tentang manajemen risiko kepatuhan, kontribusinya dalam teori permainan serta studi perilaku manusia dapat memberikan pandangan tentang bagaimana organisasi dapat memahami, mengelola, dan merespons risiko kepatuhan.

4. Teori pemikiran Cartesian

Meskipun pemikiran Descartes tidak secara langsung berkaitan dengan manajemen risiko kepatuhan, prinsip-prinsipnya tentang rasionalitas, analisis kritis, serta pengujian keyakinan dapat memberikan kerangka kerja yang berguna bagi organisasi dalam mengelola risiko kepatuhan. Dengan memanfaatkan pendekatan yang sistematis dan berbasis bukti, serta dengan mempertimbangkan konsekuensi dari kepatuhan atau pelanggaran, organisasi diharapkan akan dapat lebih efektif dalam memitigasi risiko kepatuhan yang mungkin mereka hadapi.

5. Teori Pemikiran Aristoteles

Aristoteles merupakan seorang filsuf Yunani kuno yang hidup sekitar abad ke-4 SM, yang dikenal berkat kontribusinya dalam berbagai bidang filsafat, termasuk etika, politik, logika, dan metafisika. Meskipun Aristoteles tidak secara langsung membahas manajemen risiko kepatuhan seperti yang kita kenal saat ini, prinsip-prinsipnya dalam etika, politik, dan hukum dapat memberikan dasar filosofis yang berguna bagi organisasi dalam mengembangkan strategi yang efektif untuk mengelola risiko kepatuhan. Hal ini melibatkan membangun budaya kepatuhan yang kuat, mempertimbangkan prinsip-prinsip etika dalam pengambilan keputusan, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku. Sebagai contoh didalam pemikiran etika Aristoteles, terdapat konsep eudaimonia, yang sering diterjemahkan sebagai "kebahagiaan" atau "kehidupan yang baik". Aristoteles berpendapat bahwa kebahagiaan adalah tujuan akhir bagi manusia, dan untuk mencapainya, manusia harus hidup secara moral dan berbuat baik. Dalam konteks manajemen risiko, ini dapat diartikan bahwa organisasi harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral dalam melaksanakan kegiatan mereka, termasuk mempertimbangkan risiko kepatuhan. Kemudian dalam bidang politik, Aristoteles membahas konsep hukum (nomos) serta keadilan (dike). Dia menganggap bahwa hukum yang baik adalah yang menuju pada keadilan, yaitu pemerintahan yang memperhatikan kepentingan bersama serta melindungi hak individu. Dalam konteks manajemen risiko, hal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, serta penerapan proses yang adil dan transparan dalam mengelola risiko kepatuhan.

sumber : https://www.kompasiana.com/rizkimochamad17/660ec75914709303e8796442/kritik-dan-evaluasi-compliance-risk-management-crm-nash-cartesian-dan-aristoteles




Comments