Polri Bisa Awasi hingga Blokir Ruang Siber di Revisi UU Polri, YLBHI: Berpotensi Abuse of Power


 Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan penambahan wewenang kepada Polri untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber, memberikan peluang kepada Polri untuk melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Penambahan wewenang itu tertuang dalam revisi UU Polri atau Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 atau   

"Ini (revisi UU Polri) jelas memberikan ruang yang sangat luar biasa besar dan potensial menjadi abuse of power oleh kepolisian," ujar Isnur saat dihubungi Tempo pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Dalam fungsi penegakan hukum, kata dia, kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polri, kata Isnur, tidak boleh melakukan eksekusi atau mengambil keputusan karena keputusan di tangan hakim. Dia menilai, penambahan wewenang ini merupakan bagian dari pengambilan kewenangan hakim. 

Lagipula, kata Isnur, pengawasan siber sudah ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. "Jadi kita bisa melihat bagaimana kepolisian juga hendak mengambil kewenangan BSSN," ujar dia. 

Selain itu, pengawasan ruang siber juga sebenarnya sudah menjadi kewenangan beberapa kementerian atau lembaga. Salah satunya, termasuk dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Isnur juga mengatakan, terdapat badan-badan lain yang berkaitan dengan pengawasan siber misalnya badan yang dibentuk untuk perlindungan data pribadi. 

"Sekarang tiba-tiba datang kepolisian hendak memasukkan bahwa siber adalah ruang jurisdiksinya kepolisian. Tentu ini akan semakin tumpang tindih, akan semakin potensial menjadi sarana represi," ujar dia. 

Apalagi, kata Isnur, kepolisian mempunyai alat untuk menangkap, untuk menyadap, melakukan blokir. Dia menilai, hal ini sangat berbahaya dan termasuk ciri-ciri dari negara yang memiliki prinsip totaliter. 

Berdasarkan draf revisi Undang-undang Polri Nomor 02 Tahun 2002 yang dilihat Tempo, pemberian wewenang pengawasan ruang siber diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) nomor b. 

"Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas: b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber," bunyi draf yang diterima Tempo,  Rabu, 29 Mei 2024.

Pengawasan pada ruang siber juga diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) nomor q. Pada poin itu, Polri mempunya kewenangan untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri. Dalam melaksanakan wewenang itu, Polri dapat bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

"Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

Diketahui, sembilan fraksi DPR RI sepakat revisi UU Polri menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk kesepakatan. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.

sumber : https://nasional.tempo.co/read/1873871/polri-bisa-awasi-hingga-blokir-ruang-siber-di-revisi-uu-polri-ylbhi-berpotensi-abuse-of-power

Comments