Urgensi Penguatan Keamanan Siber dan Perlindungan Data pada Industri Fintech

 

Keamanan siber menjadi aspek yang tidak dapat dilepaskan untuk mendukung perkembangan industri fintech. Indonesia sendiri mendominasi kegiatan transaksi ekonomi digital di ASEAN pada tahun 2023. Kegiatan ekonomi digital Indonesia diproyeksikan akan terus meningkat dan menjadi salah satu negara pasar digital dengan pertumbuhan tercepat dunia.

”Melihat kondisi tersebut Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) ingin menggarisbawahi bawah pentingnya melindungi data dan sistem kita dari serangan siber,” ungkap Ketua Dewan Pengawas AFTECH, Rudiantara, Senin (3/6).

Dia melanjutkan keamanan siber menjadi prioritas utama dalam industri fintech, mengingat volume transaksi digital yang terus meningkat dan kerentanan terhadap serangan siber, sehingga diperlukan adanya inisiatif global dan domestik untuk mengatasi masalah serangan siber.

Dalam hal ini tercermin dari penguatan General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Komisaris Marsh Indonesia, Ignasius Jonan menekankan pentingnya perlindungan data pengguna dan keamanan melakukan transaksi. Jonan mengatakan keamanan dalam melakukan transaksi atau menggunakan layanan yang diberikan oleh perusahaan fintech harus menjadi prioritas, dan perusahaan juga harus memberikan rasa aman kepada para pengguna.

”Perlindungan data customer harus menjadi prioritas perusahaan fintech, dan selain itu perusahaan juga harus menjelaskan dan memberikan jaminan kepada customer bahwa transaksi yang dilakukan aman 100 persen,” ungkap Jonan.


Marsh sebagai salah satu pemain industri, melihat kemanan dan ketahanan siber merupakan hal yang utama. Penting bagi perusahaan untuk membangun ketahanan siber dan siap secara finansial dalam menghadapi serangan siber agar dapat bertahan dan meminimalkan dampak terhadap reputasi perusahaan.

Selain itu, industri fintech adalah industri yang dinamis dan berkembang pesat, yang berarti juga memiliki tingkat paparan risiko siber yang tinggi. Dalam hal ini, perusahaan menghadapi kesulitan untuk mengikuti perkembangan tersebut, karena sistem manajemen risiko, kontrol, dan keamanan yang tersedia tidak berkembang dengan cepat.

Ketua Tim Ekosistem Startups Digital, Direktorat Digital Ekonomi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sonny Hendra Sudaryana menyatakan digital ekonomi dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh beberapa faktor yang krusial yaitu infrastruktur yang baik untuk melayani pengguna internet.

”Selain itu, perlu juga penyiapan kapitalisasi sumber daya manusia melalui program literasi keuangan yang fokus kepada digital safety, digital ethic, dan digital skills guna meningkatkan digital talent yang andal,” jelas Sonny.

Senada dengan pesan tersebut, Ketua Tim Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Aldi Rija Pramada turut menyampaikan literasi keuangan sangat diperlukan terutama sektor keamanan siber, hal ini mengacu kepada telah terbitnya UU ITE maupun UU PDP guna memperkuat perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan digital dalam meningkatkan keamanan siber.

sumber : https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-penguatan-keamanan-siber-dan-perlindungan-data-pada-industri-fintech-lt665ebfe043eb8/?page=2

Comments