Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Siber Nigeria Dijadikan Alat untuk Bungkam Suara Kritis", Klik untuk baca: https://internasional.kompas.com/read/2024/06/11/155015670/uu-siber-nigeria-dijadikan-alat-untuk-bungkam-suara-kritis.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
PADA 16 September 2023, Chioma Okoli mengunggah sebuah video ulasan terhadap produk pure tomat merk Nagiko yang ia beli dari pasar jalanan di Sangotedo, Lagos, ke laman Facebook-nya. Dalam video itu, dia memberi tahu beberapa ribu pengikutnya bahwa produk itu terasa lebih manis daripada produk-produk lainnya. Okoli juga meminta agar para pengikutnya ikut membagikan pendapat mereka setelah mencoba produk pure tomat tersebut.
Video itu mendapatkan reaksi yang sangat beragam, hingga akhirnya terdapat seorang pengguna Facebook berkomentar: “Berhentilah mencemarkan produk saudara saya, jika (Anda) tidak menyukainya, pakai yang lain daripada mengunggahnya ke media sosial…” Okoli merespon komentar tersebut. Dia bilang, “Bantu saya menasehati saudaramu agar berhenti membunuh orang dengan produknya…” Dua hari kemudian, unggahannya telah mendapatkan lebih dari 2.500 komentar.
Suatu hari, ketika Okoli dan suaminya baru saja beranjak keluar dari gereja setelah beribadah, Okoli tiba-tiba didekati seorang wanita dan dua pria yang mengaku polisi. Masih dengan pakaian gerejanya, Okoli dibawa ke kantor polisi Ogudu. “Mereka membawa saya ke suatu ruangan, saya duduk dan mereka membawa lebih dari 20 halaman dan berkata bahwa itu semua merupakan tuduhan terhadap saya. Saya sudah lupa tentang unggahan itu, lalu saya ingat,” kata ibu tiga anak berusia 39 tahun itu kepada Al Jazeera. Okoli dalam dokumen itu dituduh telah melakukan tindakan pemerasan dan terlibat dalam operasi sindikat.
Okoli hanyalah satu dari barisan warga Nigeria yang telah ditangkap, ditahan, atau didakwa atas dugaan pelanggaran undang-undang (UU) kejahatan siber negara itu, yang bertujuan untuk melindungi informasi nasional yang penting dan melindungi rakyat dari tindakan penguntitan di dunia maya. Namun, kelompok aktivis hak asasi manusia mengatakan, UU tersebut lama-kelamaan justru dipakai untuk menyerang jurnalis, aktivis, penentang, bahkan masyarakat biasa yang menerbitkan laporan atau sebatas mengekspresikan kebebasan berpendapat mereka.
UU tahun 2015 yang diperkenalkan sebagai langkah peningkatan keamanan siber itu menggunakan bahasa yang luas dan tidak jelas. Akibatnya, UU itu sering dijadikan senjata oleh otoritas atau orang-orang berpengaruh untuk melawan jurnalis atau penentang yang berusaha mengungkap kebenaran, kata Inibehe Effiong, aktivis dan pengacara Nigeria yang mewakili Okoli.
sumber : https://internasional.kompas.com/read/2024/06/11/155015670/uu-siber-nigeria-dijadikan-alat-untuk-bungkam-suara-kritis
Comments
Post a Comment