PDP dalam PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
PP ini heavy sekali. Ada 1172 pasal dalam 656 halaman. Karena banyaknya halaman, tidak bisa diupload ke LI sehingga harus kuedit untuk menampilkan halaman-halaman pasal yang terkait dengan PDP. Pasal-pasal terkait PDP mayoritas ada di Bagian Keempat: Pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan, dari pasal 961 - 977, kemudian ada di pasal-pasal terkait Pengendalian dan Teknologi Kesehatan.
Berikut ketentuan PDP dalam PP Kesehatan
Pasal 961: Data Pribadi sebagai cakupan Pemrosesan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan (DKIK) sesuai dengan prinsip PDP (UU PDP pasal 4, 16)
Pasal 962
Setiap penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan (SIK) merupakan pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PDP (UU PDP pasal 1)
Pasal 963: Dasar Pemrosesan persetujuan dan lainnya dalam Pemrosesan DKIK yang menggunakan Data Kesehatan individu, pemberitahuan pemrosesan, penarikan persetujuan pemrosesan lewat pernyataan tertulis atau secara elektronik kepada Penyelenggara SIK (UU PDP pasal 20)
Pasal 971: pelaksanaan transfer DKIK melalui evaluasi penerapan PDP (UU PDP pasal 55)
Pasal 972: persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU PDP pasal 56)
Pasal 976: Pemusnahan DKIK yang terkait dengan data pribadi (UU PDP pasal 44)
Pasal 986: Pelindungan dalam aspek teknologi untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem serta PDP, dilaksanakan melalui: ...; analisis penilaian dampak PDP; dan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi PDP;... (UU PDP pasal 34 dan 53)
Pasal 988
Menteri melakukan pengendalian terhadap pemrosesan DKIK di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau pemrosesan data pribadi warga negara Indonesia yang dilakukan oleh penyelenggara SKI berbadan hukum asing atau beroperasi secara internasional
Pasal 1023: Persetujuan dari Pasien dan/atau donor dilaksanakan dengan mematuhi aspek PDP dan etik (UU PDP pasal 16)
Pasal 1026
(1) Material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi dan/atau data biomedis dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan industri atau untuk kepentingan komersial dengan tetap mematuhi aspek keamanan data, aspek PDP, dan etik (UU PDP pasal 16)
Penjelasan
Pasal 788
(1) Yang dimaksud dengan "rahasia Kesehatan pribadi Pasien" adalah riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan Kesehatan fisik, serta psikis seseorang, termasuk data pribadi Pasien (UU PDP pasal 4)
Yang saya kritisi adalah penggunaan istilah Pemilik Data. Setelah PP PSTE, istilah ini tidak lagi digunakan dan digantikan dengan Subjek Data Pribadi. Jika Anda memiliki sesuatu, artinya bisa dialihkan ke orang lain melalui pewarisan atau penjualan. Data Pribadi tidak bisa.
Comments
Post a Comment